2 dari 2 halaman

“Barang tersebut disimpan di dalam lipatan sarung di bawah kasur kamar tersangka,” kata Wakapolres, Rabu (15/01/02).

Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu tiga buah paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram , handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya tersangka Dani terancam Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undan Tentang Narkotika.

“Dalam waktu satu pekan Satresnarkoba terus berupaya memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Pangkalpinang,” tukasnya.