Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pemberian izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan informasi yang bersifat rahasia.

Hal ini merupakan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan bahkan termasuk ke dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke pengadilan.

Tumpak menjelaskan hal tersebut terkait polemik penggeledahan perkara dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Dia termasuk yang dikecualikan dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi Jakarta, Selasa (14/1).