2 dari 4 halaman

Dalam pengembangan kasus tersebut, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar Pantai Desa Air Saga Kabupaten Belitung, instansi terkait, dan pakar hukum serta ahli ekologi hutan mangrove.

Selain melakukan penahanan, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin menjadi fokus bagi KLHK.

“Pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Babel yang belum disahkan menjadi ranah kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan di bidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP,” katanya.