4 dari 4 halaman

“Penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat termasuk tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh TI (48) dan berharap pelaku dapat kooperatif dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 jo Pasal 116 Undang-Undang NO 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.