Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki strategi jitu untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Partai berlambang kabah tersebut menggandeng para kiai dan ustaz untuk membahas UU tersebut.

Hal itu terlihat ketika DPP PPP menggelar kegiatan sosialisasi UU Pesantren, bekerja sama dengan Yayasan Al-Barokah di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/12/2019).

Hadir langsung memberikan penjelasan yakni Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR. Turut hadir Dewan Pengasuh Ponpes An-Nur Kalibaru Kiai Moh Arif dan Kiai Moh Tanzilul Furqon, Pengasuh Ponpes Darussalam KH Fauzin, sejumlah pengurus pesantren, para takmir masjid dan para guru ngaji.

Kegiatan sosialisasi dikemas melalui perpaduan edukasi dengan kearifan lokal seperti yasinan dan tahlilan. Dalam sambutannya, Awiek menjelaskan pentingnya UU Pesantren. Yakni, adanya perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren.

“Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan,” kata Awiek di hadapan peserta.

Selain itu lanjut dia, status lulusan pesantren juga diakui negara. Yakni, ijazah ataupun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal. Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang ditashih oleh majelis kyai tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.