Gakkum KLHK menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap TI (48) terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Jumat (10/01/20).
TI (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Penetapan TI (48) sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga kementerian tahun 2019 yang lalu.
Tiga kementerian itu yakni PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar Pantai Desa Air Saga Kabupaten Belitung, instansi terkait, dan pakar hukum serta ahli ekologi hutan mangrove.
Selain melakukan penahanan, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin menjadi fokus bagi KLHK.
“Pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Babel yang belum disahkan menjadi ranah kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan di bidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP,” katanya.
Kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor (penindakan bersama) dengan cara sinergi antar instansi pemerintah terkait.
“Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera,” tegas Yazid.
Lebih lanjut ia katakan Gakkum KLHK akan mendalami kasus ini untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat termasuk tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh TI (48) dan berharap pelaku dapat kooperatif dalam proses penyidikan,” tukasnya.
Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 jo Pasal 116 Undang-Undang NO 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
BERITABANGKA.COM - Sering merasa masuk angin bisa menjadi tanda tubuh perlu istirahat lebih atau menghindari cuaca yang ekstrem. Memastikan Anda…
BERITABANGKA.COM - Politik memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi. Kebijakan politik seperti regulasi, pajak, dan kebijakan fiskal dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi,…
BERITABANGKA.COM - Prediksi ekonomi untuk tahun 2024 akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah, kondisi pasar global, dan perkembangan…
BERITABANGKA.COM - Kopi mengandung kafein, antioksidan, dan nutrisi seperti riboflavin (vitamin B2), niacin (vitamin B3), serta magnesium dan kalium, yang…
BERITABANGKA.COM - Ingatlah bahwa mengatasi situasi ekonomi sulit memerlukan kesabaran, ketekunan, dan kemauan untuk melakukan perubahan. Tetaplah fokus pada langkah-langkah…
BERITABANGKA.COM - Widi Prasetyo Eros mendaftarkan diri sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
This website uses cookies.