Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan residivis kasus pencurian antar Kabupaten di wilayah Provinsi Bangka Belitung. Satu dari ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu seizin Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 06/01/20 dengan korban Zani warga Kelurahan Parit Lalang.

“Dari LP itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya Udin, Bambang, dan Andy warga Pelembang pada Minggu (12/01/20) sekira pukul 18.20 WIB di TKP Gang Badade Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.

Dan satu lagi masih DPO dengan inisial D,” ungkap Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang dan Kasat Reskrim, AKP Harry Kartono saat Jumpa Pers, Rabu (15/01/20) di Mapolres.