2 dari 4 halaman

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak lima (5) plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Wakapolres, Rabu (15/01/20) saat melakukan Jumpa Pers di Mapolres Pangkalpinang.

Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di Gereja Jalan Lekong Kota Pangkalpinang sebanyak satu (1) paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

“Lalu dilakukan penggeledahan lanjutan di kontrakan tersangka di Jalan Kerisi dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Wakapolres, penggeledahan kembali dilanjutkan di rumah kakak kandung tersangka yang berada di Jalan Marlin.