Kategori: Hukum Kriminal

Satresnarkoba Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Bagikan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Dari ungkap kasus itu polisi berhasil mengamankan pelaku yakni Jodi dan Arif. Keduanya merupakan warga Pangkalpinang Kelurahan Pancur.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres mengatakan, kedua pelaku di amankan pada Selasa (07/01/20) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kota Pangkalpinang.

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak lima (5) plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Wakapolres, Rabu (15/01/20) saat melakukan Jumpa Pers di Mapolres Pangkalpinang.

Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di Gereja Jalan Lekong Kota Pangkalpinang sebanyak satu (1) paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

“Lalu dilakukan penggeledahan lanjutan di kontrakan tersangka di Jalan Kerisi dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Wakapolres, penggeledahan kembali dilanjutkan di rumah kakak kandung tersangka yang berada di Jalan Marlin.

“Disana kita temukan kembali tiga paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari tersangka jodi diamankan sebanyak empat paket bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 gram.

“Sedangkan dari tersangka Arif didapat satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan satu unit motor, ” jelasnya.

Atas perbuatannya Jodi terancam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang- Undang tentang narkotika sedangkan Arif terancam Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Narkotika.

Ia menambahkan, untuk kedua tersangka yang diamankan tersebut berawal dari kegiatan penertiban parkir liar di seputaran Trans Mart.

“Di sana (Trans Mart) kita sudah mengamankan sepuluh juru parkir liar kemudian dilakukan tes urine dan didapatkan diantaranya enam orang yang positif,” sebutnya.

Dari situ dikembangkan dan kemudian ditangkaplah dua orang itu atas nama jodi dan Arif.

“Untuk keenam juru parkir yang dinyatakan positif saat ini sedang dilakukan rehab di Badan Narkotika Nasional (BNN),” tutupnya.

Artikel Terbaru

Pilkada 2024, Gerindra Usung Yogi Maulana

BERITABANGKA.COM - Partai Gerindra Bangka Belitung mengusung seorang kandidat calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berlangsung pada September nanti.…

1 minggu Yang lalu

15 Orang Anggota DPRD Bangka Selatan Kompak Mangkir Rapat Paripurna

BERITABANGKA.COM - Sejumlah 15 orang anggota DPRD Bangka Selatan kompak mangkir pada rapat paripurna hari ini, Selasa (23/4/2024) sore. Ketidakhadiran…

1 minggu Yang lalu

Mundur Sebagai ASN, Eddy Supriyadi Turun Gunung Ikut Pilkada 2024 Sebagai Calon

BERITABANGKA.COM - Sosok putra daerah Bangka Selatan Eddy Supriyadi akan ikut berkompetisi mencalonkan diri pada Pilkada 2024 nanti sebagai calon…

1 minggu Yang lalu

Pedagang Pasar Terminal Toboali Keluhkan Rawan Maling?

BERITABANGKA.COM - Pasca lebaran lingkungan Terminal Toboali, Bangka Selatan rawan maling. Pedagang sayur, Alek yang menetap di ruko sebelah terminal…

2 minggu Yang lalu

Event Basel Bekecak 2024 di Buka

BERITABANGKA.COM - Malam pembukaan Event Basel Bekecak 2024 berlangsung meriah di halaman sport center Pemkab Bangka Selatan Senin (16/4/2024) malam.…

2 minggu Yang lalu

Beda Perlakuan Dengan Indonesia di Vietnam Koruptornya Dihukum Mati

BERITABANGKA.COM - Berbeda dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengusaha asal Vietnam, Truong My Lan divonis hukuman mati atas kasus…

2 minggu Yang lalu

Ikuti Kami

This website uses cookies.