Rapat internal Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memutuskan pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja) pada hari Rabu (15/1/2020).

Ketiga panja tersebut adalah Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero, Panja Perdagangan Komoditas, Panja BUMN Energi, demikian disampaikan oleh Mukhtarudin, anggota Komisi VI DPR dari Partai Golkar.

Legislator asal Kalimantan Tengah tersebut menyatakan dengan terbentukna Panja Jiwasraya, DPR akan dapat memetakan masalah dan menetapkan solusi yang tepat untuk mengatasinya, terutama dalam hal pengembalian dana nasabah dan penyehatan perseroan.

“Pembentukan Panja Jiwasraya diharapkan dapat memetakan masalah dan menetapkan solusi yang tepat untuk mengatasinya,” tukas politisi yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut.

Sementara proses hukum di kejaksaan agar tetap terus dilakukan secara obyektif dan transparan, Mukhtarudin menambahkan para tersangka selain dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga harus dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bagi para tersangka di samping dikenakan dengan UU tipikor juga harus dikenakan dengan UU TPPU. Keterlibatan PPATK dalam kasus harus segera dilakukan,” tandasnya.