Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti Debby Usai Gelapkan Uang
Akhirnya Debby Harianto (42) warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba ditangkap anggota Polres Bateng karena nekat menggelapkan uang relasinya sendiri Usman senilai Rp 250 juta. Yang mana uang tersebut diberikan Usman sebagai jaminan untuk mengikuti lelang pasir timah sebanyak 10.328 kg, di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya Debby dan Usman sudah membuat perjanjian, apabila lelang tersebut kalah, maka uang milik Usman akan dikembalikan oleh Debby. Namun janji tinggal janji, Debby yang pada saat itu kalah lelang tak kunjung mengembalikan uang milik Usman.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng), Kabag Ops Kompol Andi Purwanto seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH mengatakan jika pada tanggal 15 September 2019 Debby sempat menemui Usman dan meminta nomor rekening Usman dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Usman.
Hari demi hari berganti, namun uang yang dijanjikan oleh Debby untuk dikembalikan tak kunjung tiba, sehingga pada tanggal 23 September 2019 Usman langsung mengecek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang.
Pil pahit harus ditelan oleh Usman tatkala mengetahui jika uang pengembalian lelang tersebut telah masuk ke rekening Debby yang sudah menghilang tanpa kabar. Usman akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti.
Tinggalkan Balasan