Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan menyatakan tidak alami kendala dan siap untuk mencairkan gaji guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) pada bulan Februari 2020.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakuda, Riswady, menanggapi kegundahan guru honorer dan PTT yang setiap awal tahun anggaran selalu mengalami keterlambatan pembayaran gaji bahkan sering dirapel hingga 3 bulan.

“Kita tidak ada kendala apapun untuk proses pencairan gaji guru honorer dan PTT di lingkungan Dindikbud. Kalau dokumen berkas pencairan dari dinas sudah lengkap maka Bakuda siap kok mencairkan anggaran yang diajukan, bukan hanya Dindikbud saja,” kata Riswady di Toboali 21 Januari 2020 siang.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Sumadi, ketika dikonfirmasi terkait masaah ini menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang proses verifikasi guru honorer dan PTT.

Ia menyebut bahwa proses verifikasi tersebut akan selesai pada bulan Januari ini juga. Selanjutnya pada bulan Februari diharapkan sudah bisa diajukan pembayaran gaji.

“Kita masih proses verifikasi guru honorer dan PTT, Januari selesai. Dan mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa diajukan pembayaran,” kata Sumadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk pembayaran gaji honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka harus menunggu penyaluran ke rekening sekolah.

Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020 pun akan mengalami perubahan. Dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Namun pencairannya masih akan dilakukan tiga bulan sekali, sama seperti pada skema sebelumnya. Alur pencairan dana bos sebelumnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru ke rekening sekolah

“Seperti yang biasa (Triwulan), hanya penyalurannya saja yang berbeda,” kata Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati ketika menjawab soal perubahan skema penyaluran dana BOS 2020 seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 16 Januari 2020.

Poppy juga menegaskan, penyaluran dana BOS mulai tahun ini langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.  Mekanisme baru ini segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Kemendikbud, satuan biaya dana bos yang diterima masing masing-masing sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Berikut besar satuan biayanya:

1. SD sebesar Rp800.000 per 1(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
2. SMP sebesar Rp1.000.000 per 1(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000 per 1(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000 per 1(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.

Untuk waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Sebelumnya, sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim mengungkapkan, mulai tahun ini penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke sekolah. Langkah ini dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang berkepentingan.