Lokataru yang fokus dalam penegakan hukum terhadap hak asasi manusia di Republik Indonesia kali ini akan menggugat Pemkab Bangka Selatan (Basel) terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) Jenderal Sudirman Toboali yang sempat padam dari Desember 2017 sampai Juli 2019.

Direktur Lokataru, Haris Azhar, SH, MA, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media mengatakan sangat apresiasi terhadap gugatan ini.

Ia menyebutkan bahwa ketika ada fasum (fasilitas umum) yang dibangun menggunakan APBD tapi tidak tepat sasaran atau tidak berfungsi selayaknya maka masyarakat berhak untuk menuntut di muka pengadilan.

“Orang itu dibangun untuk masyarakat banyak kok, hasilnya juga dari pajak yang dibayar masyarakat,” kata Hariz, Rabu 22 Januari 2020.

Gugatan Class Action ini digagas oleh putra daerah Toboali Erdian, SH sekaligus Kepala Kantor Hukum Erdian, SH & Associates.

Chimot sapaan akrab pengacara berambut gondrong ini ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan ini berasal dari keluhan masyarakat yang telah dirangkum dalam kueisioner yang akan dijadikan bukti.

“Dalam gugatan ini saya tergabung dalam Lokataru Law and Human Right untuk membuktikan bahwa Pemkab Bangka Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Chimot di Toboali, Rabu 22 Januari 2020.

Chimot juga menyebut sebanyak 200 kueisioner telah dijalankan namun hanya 186 kueisioner yang terisi dan menyatakan bahwa mereka telah dirugikan dengan adanya fasum PJU yang sempat padam. Ia menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan pada Selasa 21 Januari 2020.

“Sekarang kan sistem online menggunakan e-court jadi sudah bisa didaftarkan walaupun jarak jauh ke PN sungailiat. Kita juga sudah mendapatkan no perkara NO.3/Pdt.g/2020/PN Sgl. Paling sekitar 3 minggu ke depan sudah dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk memulai sidang,” tambah Chimot.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam konsep perdata siapa saja yang mendalilkan maka harus membuktikan. Atas alasan itu maka dalam hal perkara PJU ini pihaknya sudah menyiapkan seluruh alat-alat bukti untuk menghadapi persidangan yang akan datang.

“Sekarang yang gugat bukan kantor saya ataupun LBH Basel melainkan kantor bang Haris yang langsung menggugat. Ada 2 tergugat dan 1 turut tergugat. Tergugat 1 adalah Bupati Bangka Selatan, tergugat 2 Kepala Dinas PUPRHUB Bangka Selatan, dan turut tergugat 1 PT Sahati Jaya selaku kontraktor,” beber Chimot.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan di muka pengadilan apakah Pemkab Basel telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak dengan padamnya penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Toboali. Pihaknya meminta doa serta dukungan agar masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya kembali.

Sebelumnya, di bulan Juli 2019 PJU Jalan Jendral Sudirman telah menyala dan terang benderang hingga saat ini walaupun dengan menggunakan kabel atas dengan cara disambungkan dari tiang ke tiang.

Namun pihaknya akan mempertanyakan hal itu karena PJU tersebut berdasarkan kontraknya dibangun menggunakan kabel bawah tanah bukan dengan kabel sambung dari tiang ke tiang.

“Ini sejarah baru di Bangka Selatan masyarakat menggugat Pemkab atas APBD yang tidak tepat sasaran. Pesan kami siapapun nanti yang memimpin Basel harap berhati-hati menggunakan uang rakyat atau kejadian yang sama akan terulang dan masyarakat akan menggugatnya,” pungkas Chimot.