Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di sepanjang Jalan A Yani Dalam (Pasar Pagi), Senin (27/01/20).

Penataan itu dilakukakan agar arus lalu lintas di kawasan tersebut lancar dan rapi.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Susanto mengatakan, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada semua PKL yang berjualan di badan jalan di kawasan tersebut.

“Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP). Hari ini kita layangkan surat peringatan pertama dan akan berlaku selama tujuh hari.