Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyaluran dana Desa.

Sri Mulyani menyatakan percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

“Mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Kamis 30 Januari 2020.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dijelaskannya, Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.