Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Selatan tentang penetapan rincian Dana Desa (DD) yang merupakan salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 telah berada di meja Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

Hal ini terkonfirmasi melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Herman, Senin 10 Januari 2020.

Herman juga katakan, Peraturan Desa pun telah siap dan akan segera disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) bersamaan dengan Peraturan Bupati tersebut.

“Perbup sudah di meja pak Bupati. Dan Perdesnya sudah siap. Akan diserahkan ke Bakuda bersamaan waktu mau pencairan,” tambah Herman.

Herman juga menyebut, pada Selasa 11 Februari 2020 akan ada sosialisasi dan akselerasi penyaluran Dana Desa 2020 yang akan berlangsung di Aula Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.