Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika pada Tahun 2018-2019.

Ketetapan tersebut sudah tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018. Artinya pemerintah Indonesia sudah mengatur ketetapan tentang langkah apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun institusi terkait dalam penanganan kejahatan narkoba.

Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina terkait hal ini mengatakan ada beberapa rencana aksi yang menjadi perhatian Presiden.

“Aksi tersebut mencakup peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, pemberdayaan masyarakat serta rencana aksi lainnya terkait P4GN,” ungkap Eka kepada peserta bimbingan teknis di Hotel Novilla, Selasa (18/02/20).

Disamping itu, Eka juga mengatakan perlunya rencana pembentukan tim terpadu tingkat desa maupun tingkat kelurahan.