Dugaan Korupsi Dana Desa, Yulianto Mendekam di Sel Tahanan
Polres Pangkalpinang melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Diketahui pelaku bernama YT alias Yulianto (44), perangkat Desa Kebintik yang menjabat sebagai bendahara Desa. Ia menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat penggilan dari pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Pangkalpinang, pelaku diduga melakukan korupsi APBdes tahun anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 260.790.215,00.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Kartono dan Kanit Pidkor IPDA Intan Diputra seizin Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan, pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A –102 / IV / 2019 / SPKT / RES PKP. Tanggal 01 April 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku diamankan pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat panggilan. Pelaku menyerahkan diri atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana Desa,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/02/20) di Mako Polres Pangkalpinang.
Dikatakanya, modus yang digunakan pelaku dengan cara membuat anggaran fiktif dan kegiatan fiktif serta dokumen palsu.
“Dari hasil keterangan 17 saksi dan 3 saksi ahli, pelaku melakukan tindakan korupsi seorang diri dan belum ada keterlibatan pihak lain,” terangnya.
Tinggalkan Balasan