Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip dibantu Tim Opsnal Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap Samudera (19), warga Desa Pangek Kecamatan Simpang Teritip.

Pelaku yang diamankan adalah Fe (19) warga Desa Ibul Kecamtan Simpang Teritip dan As (16) Warga Desa Simpang Teritip, Senin (24/2/20) sekira pukul 10.30 WIB, tak jauh dari Mapolsek Simpang Teritip.

Diketahui penganiayaan terjadi pada Minggu (23/2/20) sekita pukul 18.30 WIB di pantai Dusun Tungau Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip lantaran dendam lama yang tak kunjung padam.

Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan, mengatakan korban dianiaya dengan kayu dan parang hingga pingsan hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat.

“Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu pada bagian belakang badan serta membacok korban dengan sebilah parang pada bagian kepala.

Sehingga korban mengalami tiga luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan sebelah kanan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya di Bangka Barat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar kejadian yang tak diinginkan tidak terjadi.

“Untuk para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dikarenakan kasus tersebut didominasi anak anak berumur remaja,” ungkap Kapolres.