Rieza Firmansyah Parhan gagal ikut Pilkada 2020 setelah dinyatakan gugur oleh KPU Bangka Barat karena beberapa berkas dukungan pencalonan di jalur independen Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasangan calon jalur perseorangan Ustadz Rieza Firmansyah Parhan dan Medi Hestri dinyatakan gugur oleh KPU Bangka Barat setelah dokumen dukungannya diverifikasi administrasi.

Berdasarkan Pleno Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 dokumen yang diserahkan sejumlah 13.059 dengan sebaran di enam kecamatan.

Setelah diverifikasi KPU Bangka Barat dokumen yang lengkap berjumlah 12.580. Dan yang tidak lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 479 dokumen.

Dengan demikian, Ustadz Rieza dan Medi Hestri tidak dapat memenuhi syarat dukungan 10 persen dari DPT yaitu sebanyak 12.872 sehingga berkasnya ditolak oleh KPU Bangka Barat.