Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, drg. Achmad Syarifuddin mengatakan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Kesehatan RI telah ditetapkan rumah sakit rujukan bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect Corona di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tidak hanya ditunjuk sebagai rumah sakit namun pembiayaan dalam kasus ini ditanggung oleh Pemerintah.

“Untuk Pangkalpinang ada RSUD Depati Hamzah, dan Belitung ada RSUD Belitung, nah itu dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah. Jadi tidak dibebankan kepada yang bersangkutan,” jelas Achmad Syarifudin diruang kerjanya, Senin (16/3/20) siang.

Untuk di Bangka Barat dikatakan bahwa pihaknya telah membuat kelompok atau grup untuk memantau pasien Covid-19. Pasien harus dilihat dulu, bila dianggap perlu maka akan dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Tapi jika belum, akan ditangani dulu di RSUD Sejiran Setason.

“Jadi pedoman ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh pelayanan kesehatan kita di Bangka Barat ini, pedoman kita sudah lengkap,” ungkap Achmad.

Menyinggung pegawainya yang harus Dinas Luar (DL) dan sangat rentan tertular virus Corona, Achmad mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menghindari pertemuan – pertemuan yang bersifat massal agar penyebaran virus Corona dapat dikontrol.

“Mengurangi aktivitas kita di luar apalagi menuju daerah yang banyak kasus, nah ini harus kita hindari supaya penyebarannya tidak meluas,” tandas Achmad.