Bupati Bangka Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Instruksi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan (sekolah) dan Pendidikan Non Formal (PNF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Edaran instruksi ini ditandatangani Bupati Bangka Selatan Justiar Noer tertanggal 16 Maret 2020. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala SMP/MTs, Kepala SD/MI, Kepala TK/RA, dan Pengelola Lembaga PNF negeri dan swasta.

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia dan Dunia. Hal ini juga ditujukan untuk mengantisipasi dan mencegah virus tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

IMG 20200317 114201

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Selatan (Basel) selaku leading sektor telah memberlakukan kebijakan belajar di rumah bagi pelajar di daerah itu guna menindaklanjuti instruksi ini terhitung tanggal 17-30 Maret 2020. Pelajar akan masuk kembali pada tanggal 31 Maret 2020.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bangka Selatan, Sumadi.

“Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Siswa tetap belajar di rumah dengan tugas yang diberikan oleh guru dengan pengawasan orang tua. Selama belajar di rumah tidak dianjurkan bepergian kecuali untuk kepentingan yang sangat penting,” kata Sumadi, Senin 16 Maret 2020.