Walikota Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Covid-19
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengeluarkan Surat Edaran di lingkup Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Rabu (18/03/2020)
Dalam surat edaran Nomor : 800 /034/BKPSDMD/II/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Corona virus (COVID-19) terdapat empat poin penting yang disampaikan oleh Walikota yang biasa disapa Molen tersebut, antara lain :
1. Pelaksanaan Apel Harian, Apel Mingguan, dan Senam ditiadakan,
2. Perjalanan dinas dalam dan luar daerah agar dilakukan secara sangat selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan,
3. Pelaksanaan ketentuan ini berlaku terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020,
4. Jika terjadi hal-hal yang signifikan, maka akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Molen.
Tinggalkan Balasan