Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti kebijakan pusat terkait penghentian proses pengadaan barang/jasa (proyek) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.

Hal ini dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori, kepada wartawan Minggu (29/3/2020) sore. “Kita akan patuh dan mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan,” kata Ansyori.

Menurut Ansyori pihaknya telah menerima pemberitahuan melalui surat dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati perihal hal tersebut.

IMG 20200329 233254

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan berupa penghentikan proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.

Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur / Bupati / Walikota penerima DAK Fisik se-Indonesia melalui surat nomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.