Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Terpadu Desa Bedengung dengan sumber dana dari APBD-P Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Untung Sridadi, beri klarifikasi terkait pemberitaan atas proyek tersebut yang dinilai janggal.

Berbicara kepada wartawan pada Senin 30 Maret 2020 sore, Untung mengaku pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor telah dilaksanakan sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ia juga meluruskan pernyataan dalam pers release yang disampaikan kepada awak media oleh Anggota BPD, Herwanto, terkait tumpang tindih anggaran 50 juta dari ADD Desa Bedengung dalam proyek itu.

“Itu tidak termasuk dan tidak ada di dalam RAB pekerjaan,” ujarnya, Senin 30 Maret 2020.

Untuk jaring dan tiang gawang yang disebutkan tidak ada, untung pun membantahnya. Ia mengatakan bahwa jaring dan tiang gawang semuanya ada.