Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sebelumnya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pedagang untuk membatasi sementara jam operasional pada pukul 20.00 WIB guna antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Namun nyatanya di lapangan, Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkot Pangkalpinang bersama TNI/Polri masih menemukan pedagang yang membandel untuk berjualan di luar jam yang sudah ditentukan.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang menyebutkan pihaknya bersama pemerintah daerah tidak bosan-bosannya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Dimanapun itu, jika sudah diatas pukul 20.00 WIB malam masyarakat masih saja berkumpul akan kita bubarkan,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang usai melakukan giat patroli, Sabtu (28/03/20) malam.

Ia juga meminta kepada pelaku usaha tempat keramaian baik itu cafe, restaurant maupun rumah makan untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB.