Undang-undang menyebutkan, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa.

Kondisi ini ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan serta berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara.

Pasal empat menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Perlindungan dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah PSBB.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan pemerintah pusat secara cepat dan tepat.

Kekarantinaan dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Tentunya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

UU nomor 6/2018 pasal 10 menyatakan, kedaruratan ditetapkan dan dicabut pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan dan mencabut status di pintu masuk dan/atau wilayah dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang mengakibatkan kedaruratan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk.

Selanjutnya pemerintah memberi tahu dan terus berkoordinasi dengan dunia internasional.

Sumber: fakta.news