Mengenal Maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Dua peraturan pendukung kebijakan PSBB sudah diterbitkan yakni tentang PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden atau Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Salah satu dasar hukum PP PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah Undang-undang atau UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang tersebut mengatur tentang kekarantinaan kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Dalam UU nomor 6/2018, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan sosial berskala besar ditetapkan menteri.
Pertimbangan saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan.
Dalam pasal 59 disebutkan, PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Tindakan pembatasan sosial berskala besar meliputi:
1. peliburan sekolah dan tempat kerja
2. pembatasan kegiatan keagamaan
3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pelaksanaan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku. Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Sumber: fakta.news
Tinggalkan Balasan