Jemmy Saputra (JS), warga Toboali, melaporkan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp 700 juta.

Pengacara JS, Dr. M. Adystia Sunggara. SH. MH, kepada wartawan membenarkan bahwa kliennya membuat pengaduan terhadap Riza Herdavid yang juga menjabat Wakil Bupati Bangka Selatan dengan surat pengaduan nomor: 018/Lp.Um/Tbl/III/2020.

“Benar klien kami membuat pengaduan terhadap Wakil Bupati Bangka Selatan. Nomor surat pengaduan kami nomor :018/Lp.Um/Tbl/III/2020, terkait adanya penggunaan uang milik klien kami sebesar Rp 700 juta,” kata Adystia Sunggara.

Menurut Adystia, sekitar bulan Desember 2017, Riza Herdavid menyampaikan untuk menggunakan uang kepada inisial RY. Karena uang tersebut adalah uang milik JS atas pembayaran pekerjaan proyek, maka RY menyampaikan kepada JS untuk menggunakan uang guna digunakan oleh Riza Herdavid.

Karena uang tersebut milik JS, maka RY memberitahukan kepada JS akan maksud Riza Herdavid yang hendak menggunakan uang dimaksud. Setelah mendapatkan persetujuan dari JS, sekira bulan Januari 2018, RY mengantarkan uang dimaksud dalam dua tahap dengan total Rp 700 juta.

“Sekira Maret 2019, RY bersama klien kami JS mendatangi rumah dinas yang bersangkutan untuk meminta uang yang telah digunakan Riza Herdavid. Namun tidak membuahkan hasil atas pengembalian uang tersebut,” tutur Adystia Sunggara.