Darmawan (56) dan Jhon Jeni (46) keduanya warga Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin Sumatera Selatan, ditahan Satpolair Polres Bangka Barat, karena kedapatan membawa penumpang saat pandemi covid-19 sedang melanda.

Disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, dua orang juru mudi Speed lidah ini diamankan anggota Satpolair di perairan Karang Aji Kecamatan Muntok ketika sedang melakukan patroli rutin, Minggu (26/4/20).

“Dua kapal yang kita amankan, satu enam penumpang dan satunya empat penumpang,” jelas Kapolres, Selasa (28/4/20) saat konferensi pers di Markas Polairud Polres Bangka Barat.

Dijelaskan Kapolres, dua kapal Speed ini membawa penumpang dari Sungsang Sumatera Selatan dan akan berlabuh di pelabuhan ikan kecamatan Muntok, dengan tarif sekali angkut Rp 1,5 juta.

“Penumpang kita serahkan ke gugus tugas covid, kita bagian kapalnya ini, supaya tidak membawa lagi,” kata Kapolres.

Selain menahan kedua juru mudi, Polisi juga menahan barang bukti berupa dua Unit kapal Speed Lidah, dua unit mesin tempel merk Yamaha 40 PK dan uang tunai Rp 1,9 juta, serta satu jerigen bahan bakar 30 liter.

Polres Bangka Barat juga akan bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk penindakan, meskipun sudah dijerat dengan pasal 287 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayanan.

“Untuk penindakan nanti kita akan kerjasama dengan KSOP terkait ijin pelayanannya karena bawa penumpang kan harus ada ijin usahanya,” jelas Kapolres.