Izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sudah diberikan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (30/4), saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring.

Tahap berikutnya, Menaker sampaikan akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

“Kami akan melakukan rapat panitia antar kementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut:

Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.