Sebanyak 380 daerah di Indonesia dan empat di Kepulauan Bangka Belitung mendapat sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen, salah satunya kabupaten Bangka Barat.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Abimayu, sanksi itu diberikan karena Bangka Barat belum menyesuaikan pemotongan 50 persen di APBD bagian barang dan jasa sesuai yang ditargetkan Kemenkeu.

“Barang jasa itu antara lain, perjalanan dinas. Kalau di Pemda, eksekutif sudah dipotong 50%. Memang di dewan belum mencapai 50%,” kata Abimayu, Senin (4/5/20) siang.

Menurutnya, DPRD baru memotong 20% dari total anggaran perjalanan dinasnya sebesar Rp. 20 milyar. Sedangkan untuk perjalanan dinas Pemda, dari Bupati, Sekda dan OPD, total nominalnya sebesar 30 milyar telah dipotong 50%.

Dia menegaskan, pihaknya pun tidak terlambat menyampaikan laporan kepada Kemenkeu, bahkan tepat waktu. Tapi laporan itu memang belum memenuhi persyaratan sehingga dijatuhkan sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut.

“Sudah kita sampaikan tepat waktu, cuman belum mencapai 50%. Dalam surat ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri itu kami jelas kan juga bahwa ini masih berproses,” sebutnya.

Nominal DAU yang tertunda tersebut dikatakan Abimanyu sekitar 11 milyar. Dana tersebut untuk membayar gaji PNS dan anggota DPRD. Saat ini kata dia, penundaan tersebut belum berpengaruh, tapi bila tidak segera diselesaikan dan pada bulan berikutnya terjadi penundaan lagi, pengaruhnya baru akan terasa.