lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang berlokasi di Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar kecamatan Bukit Intan hancur luluh lanta akibat aktivitas tambang ilegal.

Aktivitas itu disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Pantauan dilapangan, terlihat puluhan ponton tambang ilegal tersebut sedang beroperasi untuk mencari biji timah.

Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat lahan itu juga diperjualbelikan oleh seorang bernama Anuar yang menjual lahan itu kepada saudara Hendri sesuai yang tercantum didalam kwitansi pada tanggal 29 November 2019.

Dan diketahui lahan itu dijual seharga Rp 130 juta dengan DP Rp 20 juta pembayaran pertama.

Menanggapi hal ini, Tim Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Pihak Kejari Kota Pangkalpinang yang dipimpin langsung Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam langsung turun kelokasi untuk mengetahui kebenaran.

Dan saat tiba dilokasi didapatkan puluhan ponton ilegal sedang beroperasi melakukan aktivitas.

“Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sekda, (04/05/20).

Yang pastinya kata Sekda untuk aktivitas tambang ilegal yang menggunakan lahan Pemkot harus sesegera mungkin dihentikan.

“Jika para oknum ini mengabaikan imbauan Pemerintah dan tetap terus melakukan aktivitas, ini akan kita tindak tegas,” katanya.