Empat daerah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Empat daerah itu yakni Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Kabupaten Belitung, dan Kotamadya Pangkalpinang.

Penundaan ini lantaran pemerintah daerah (Pemda) itu belum atau tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 / PMK.07 / 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020

 

“Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 / 2813 / SJ dan 117 / KMK.07 / 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK Nomor 35 / PMK.07 / 2020,” sebut Kementerian Keuangan RI melalui laman Setkab.go.id.