Presiden Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke Desember
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada Senin (4/5). Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).
Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda. Masih dalam Perppu.
Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.
Tinggalkan Balasan