Polres Pangkalpinang melalui Unit Buser Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengedar minuman beralkohol tanpa izin.

Dua pelaku itu diamankan di kosan di Jalan Toniwen Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Rabu (06/05/20) kemarin.

“Keduanya merupakan warga Palembang Provinsi Sumatra Selatan yakni YG (23) dan EP (23),” Kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotong, Kamis (07/05/20).

Dilanjutkan Kabag Ops, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim Buser Polres Pangkalpinang bahwa di lokasi itu sering dilakukan aktivitas bongkar muat minuman beralkohol.

“Berdasarkan informasi itu tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Mardi Bule langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian kata Kabag Ops, saat dilakukan pengrebekan tim menemukan berbagai macam minuman beralkohol tanpa izin dan berbagai jenis.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Pangkalpinang,” sebutnya.

Dari hasil penangkapan itu tim mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol BG 1851 OT.
– 1 unit Mobil Graand Max.
– 4 dus beer merek prost breemer 650 ml.
– 4 botol beer merek prost breemer 650 ml.
– 17 dus beer merek prost breemer 650 ml.
– 5 dus beer merek prost pin 320 ml.
– 7 dus beer merek singaraja bremeer 620 ml.
– 19 botol beer merek singaraja pin 320 ml.
– 9 dus beer merk alster pin 320 ml.
– 4 botol anggur merah cap orang tua 620 ml.

Selain itu, Tim Buser Polres Pangkalpinang juga melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat home industri pembuatan minuman tradisional jenis tuak.

Diketehui, rumah tersebut milik OS (33) berlokasi di Jalan Bedukang II Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti berupa 5 jerigen minuman keras jenis tuak sudah diamankan di Polres Pangkalpinang.