Mantan Kepala Cabang PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok periode 2014-2018 berinisial KTH, ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Pidsus Kejari Babar, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, menyampaikan KTH tersandung dua tipikor yang berbeda yakni kasus fasilitasi alat bantu tangkap ikan antara BPRS dengan Pemkab Babar, dan 46 Pembiayaan fiktif.

“Tipikor kegiatan fasilitasi alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Babar dan BPRS Babel cabang Muntok tahun 2012-2015. dan praktek penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip ke hati-hatian di BPRS dari tahun 2016-2018,” jelas Agung, Senin (11/5/20).

Dilanjutkan Agung, penetapan KTH sebagai tersangka 4 mei 2020 dan penyelidikan kasus ini memakan waktu lama karena menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel.

Agung menjelaskan untuk kasus alat bantu penangkap ikan, Pemkab Babar melakukan kerjasama dengan BPRS cabang Muntok memberikan bantuan kepada nelayan melalui DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) dan selanjutnya nelayan membayar dengan cara diangsur.

“Setelah itu angsuran dari para nelayan ditampung di BPRS dalam prakteknya rek nya oleh oknum KTH digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hasil penelusuran kami dua rek untuk menampung setoran nelayan,” jelasnya.

Selanjutnya kasus adanya praktek penyaluran pembiayaan fiktif, dari hasil penyelidikan ditemukan 46 nasabah yang tidak memiliki jaminan bahkan beberapa dari itu tidak memiliki alamat yang jelas.

“Tidak ditemukan nasabah yang mengajukan pembiayaan (pinjaman ke Bank) tersebut. Sampai sekarang, status pembiayaan tersebut macet karena tidak ditemukan nasabah atau nasabah yang berhasil kami konfirmasi tidak mengakui adanya pembiayaan,” kata Agung.

“Dari dua tipokor tersebut, setelah di audit Tim BPKP Perwakilan Provinsi Babel terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5,6 milyar,” tambahnya.