Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan upaya mitigasi risiko pascapandemi Covid-19.

”Kami sudah sampaikan pada Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan juga akan menyampaikan hasil kajian pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Yang isinya adalah risiko dan bagaimana upaya mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca Covid-19,” ujar Kepala BPK usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Presiden, Kamis (14/5), di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala BPK, terkait dengan pertama pemeriksaan selama IHPS II itu, selama semester ke-2 tahun 2019 dilakukan kepada 488 entitas, 71 dari pemerintah pusat, dan 287 dari pemerintah daerah.

”Isinya adalah satu plus satu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan perjanjian utang luar negeri. Ada beberapa hal yang kita angkat di situ, ada pemeriksaan kinerja tematik sekitar kurang lebih 3,” kata Kepala BPK.

Temuan

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan, Kepala BPK sampaikan bahwa di IHPS II tahun 2019 itu diungkap ada 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, terdiri dari 971, 18 persen permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

”Jadi ada 18 persen itu masalahnya adalah SPI (Sistem Pengendalian Internal), 1.725 atau sekitar 31 persen itu masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Angkanya itu sekitar Rp6,25 triliun serta 2.784 atau 51 persen adalah masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun,” imbuh Kepala BPK.

Dari 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, lanjut Agung Firman, sebanyak 1.270 sebesar 6,25 persen merupakan masalah ketidakpatuhan.