Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memberikan 28 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Basel tahun 2019 di Ruang Rapat DPRD, Senin (18/05/2020).

Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Basel Erwin Asmadi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Basel Muzani dan Samson Asrimono berlangsung lancar.

Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyampaian keputusan DPRD tentang LKPj Bupati Basel tahun 2019 setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan pihak dewan menyetujui LKPj Bupati 2019 dengan 28 rekomendasi dalam berbagai bidang. Diantaranya persoalan perencanaan yang kurang di setiap OPD.

Erwin juga menyarankan m Bupati Basel agar mempertimbangkan kesempatan kerja bagi putra daerah sebagai tenaga honorer di Pemkab Basel karena realita di lapangan ada beberaap tenaga honorer baru ber KTP Bangka Selatan/Babel.

Bupati Basel juga dinilai terlalu besar menganggarkan suatu proyek dengan realita bangunan di lapangan. Lalu terhadap urusahan kesehatan perlu adanya peningkatakan pelayanan baik RSUD maupun di setiap Puskemas.

“Sedangkan terkait dalam melakukan mutasi dan reposisi pegawai baik staf maupun JPT harus mengacu kepada aturan atau ketentuan yang berlaku sehingga tidak banyak terjadinya kekosongan pegawai di OPD, begitu juga terjadinya Plt kepala dinas maupun badan,” kata Erwin.

Sementara Bupati Basel, Justiar Noer, dalam sambutanya menyampaikan LKPJ tersebut telah memberikan berbagai gambaran prestasi, capaian kerja dan kekurangan mikro maupun makro dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten Basel.

Ini sebagai wujud tranpsrasi dan akuntabilitas dalan melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan tugas Pemda.

“Secara umum pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2019 telah berjalan baik. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan eksekutif, legislative, swasta, stakeholder lainya serta komponen masyarakat Bangka Selatan,” ungkap Bupati.