Sempat Dipermasalahkan, Ini Klarifikasi Terkait Gaji Honor Tim Kreatif PGK
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang meluruskan permasalahan yang terjadi terkait besaran gaji honor Tim Kreatif yang lebih besar dibandingkan dengan gaji honorer pada umumnya. Gaji honor Tim Kreatif diketahui berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Melalui Conference Pers, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini menyampaikan, bahwa Kota Pangkalpinang sebagai kota yang tumbuh dan berkembang berbasis jasa, perdagangan dan pariwisata, membutuhkan dukungan sebuah tim yang solid yang dinamakan Tim Kreatif.
“Mereka ini memang bekerja diluar mekanisme pegawai honor pada umumnya. Mereka tidak mengenal waktu dan tempat demi mendorong percepatan pembangunan sektor berbasis tersebut,” ungkap Sarbini, Rabu (03/06/20).
Dijelaskannya, Tim Kreatif bekerja melebihi batas-batas kerja yang diatur jam dan tempatnya sebagaimana yang dikerjakan PHL, PNS di OPD. Tetapi mereka bekerja bahkan melebihi jam kerja pegawai biasa seperti merancang konsep dan melaksanakan event-event budaya dan pariwisata bahkan mempromosikan daerah.
“Tim Kreatif terdiri dari para pekerja seni dan budaya yang eksistensinya sudah diakui publik sehingga penampilan mereka didalam suatu event dengan bayaran yang berkelas dan mempunyai nilai tambah sebagai Tim Kreatif bagian dari Pemkot Pangkalpinang,” jelasnya.
Kemudian kata Sarbini, khusus pembayaran gaji yang diterima oleh Tim Kreatif besarannya sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana sudah diatur didalam Peraturan Walikota No 48 Tahun 2019 tentang standart biaya umum lingkup Pemkot Pangkalpinang tahun 2020.
Diakuinya, bayaran biaya Tim Kreatif memang rata-rata lebih tinggi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Honorer karena pola kerjanya tidak sama.
“Jika dibandingkan dengan membayar mereka sekali tampil dalam satu event justru dengan mereka dibayar sebagai Tim Kreatif jauh akan lebih hemat. Pembayaran tim juga berbeda dengan PHL karena lebih berdasarkan dengan kapasitas tanpa melihat jenjang pendidikan,” sebutnya.
Oleh karenanya, terkait dengan keterbukaan informasi publik khususnya tentang rincian honorer yang sampai ke media massa, maka itu bukan tergolong keterbukaan melainkan ketelanjangan yang seharusnya tidak terjadi.
Disini ada pelanggaran disiplin pegawai atau etika jabatan. Terkait ini, kata Sarbini, pihaknya akan mengambil langkah-langkah pembinaan kepegawain bahkan bisa dalam bentuk teguran ataupun hukuman yang lebih berat.
“Dalam permasalahan ini tidak ada hal yang berlebihan dan semua sesuai dengan porsi dan standart yang sudah ditetapkan,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan