Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Bangka Selatan (Basel) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, atau bentuk lain sederajat Tahun Pelajaran 2020 / 2021 di daerah itu.

Kepala Dindikbud Bangka Selatan, Sumadi, mengatakan, keluarnya Juknis itu dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik yang berdaya guna dan berhasil guna.

“Berdasarkan pertimbangan itu maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2020/2021,” kata Sumadi, Rabu (10/6/2020).

Menurut Sumadi, tujuan penyelenggaraan PPDB adalah sebagai upaya memberikan layanan dan akses kepada masyarakat di bidang pendidikan secara transparan dan akuntabel.