Kemendikbud Luncurkan Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Mendikbud menambahkan, terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut yakni pertama: berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
“Kedua diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020),” sebut Mendikbud.
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa / kelurahan daerah khusus. Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN).
Tinggalkan Balasan