Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menolak pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel terkait penambahan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dimulai pada 24 Juni 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Achmad Ansyori. Alasan penolakan ini lantaran KPU telah menerima anggaran untuk Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 18.929.942.000 dalam bentuk hibah yang bersumber dari APBD beberapa waktu lalu.

“Anggaran Pemkab juga sangat minim dan terbatas lantaran sebagian telah dialihkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 20 miliar. Program pembangunan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya banyak yang tidak bisa dilaksanakan lantaran saat ini fokus pada penanganan Covid-19,” tutur Ansyori, di ruang kerjanya, Kamis (18/6).

Pemerintah Kabupaten Basel minta KPU menggunakan anggaran yang telah ada dan disesuaikan dengan kebutuhan. Permohonan bantuan APD yang juga diminta oleh KPU akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Basel.