Kabupaten Bangka Selatan (Basel) hingga saat ini belum memiliki Pengadilan Negeri (PN) di daerahnya. Padahal beberapa persyaratan untuk terbentuknya sebuah PN seperti yang dipersyaratkan Undang-undang telah terpenuhi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung berdirinya sebuah PN. Menurutnya, beberapa tahun yang lalu memang telah ada permintaan dari Pemkab terkait pembentukan PN ini.

“Prinsipnya Pemkab Basel siap. Dulu sempat kita ajukan, sekitar 5 tahun yang lalu kalau tidak salah. Namun sampai sekarang belum ada progresnya,” kata Ansyori, Kamis (18/7) di ruang kerjanya.

Ditambahkannya, saat ini untuk sidang kasus-kasus tertentu masih dilaksanakan di PN Sungailiat Bangka. Sedangkan untuk kasus Tipikor sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.