Sebanyak 430 ekor burung madu atau burung kolibri diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II A Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

Burung tersebut direncana akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam tanpa dokumen yang lengkap dengan cara dikemas dalam 13 boks plastik.

Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang, drh Saifuddin Zuhri mengatakan, penyelundupan burung itu digagalkan pada hari Minggu 21 Juni 2020.

Burung tersebut berasal dari Pangkalpinang direncana akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Tanjung Priok tanpa disertai dokumen dari karantina.

“Total burung sebanyak 430 ekor terdiri dari 419 ekor kolibri wulung, kolibri ninja 8 ekor dan sepah raja sebanyak 3 ekor,” ungkapnya, Senin (22/06/20) usai menggelar Jumpa Pers di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang.

Berdasarkan burung yang diamankan kali ini, kata Saifuddin, ada salah satunya jenis burung yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa yang dilindungi.