Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan Kampung Keranggan Atas Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Rabu (24/6/20) malam.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani, pelaku yang diamankan berinisial SU (38) warga kelurahan Tanjung kecamatan Muntok.

“Pelaku merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2013, keluar dari lapas khusus Narkotika selindung tahun 2018,” ungkap Kasat, Kamis (25/6/20).

Sedangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kontrakan, kemudian Tim Hanoman melakukan penyelidikan.

“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, didapati satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, satu unit HP merk Nokia warna biru, kotak rokok warna kuning, satu korek api, uang sebesar Rp. 955.000 dan satu unit motor merk Honda beat pop warna putih.