Satreskrim Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan dan pencurian 1 mobil. Dari kasus tersebut telah diamankan 2 orang tersangka di Mako Polres Bangka Barat, Sabtu (04/07/2020).

“Modusnya mobil tersebut dirental, kemudian digadaikan kepada orang lain sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah.

Kasat Reskrim menyebut identitas tersangka yakni HD, laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh harian dan beralamat di Kampung Keranggan Atas RT 002 RW 010 Kelurahan Tanjung Muntok Bangka Barat.

“Selain itu ada tersangka MY, perempuan berusia 40 tahun berstatus Pegawai Negeri Sipil beralamat di Kampung Teluk Rumbiah Laut RT 002 RW 015 Kelurahan Tanjung Muntok Bangka Barat,” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa sang pelapor adalah NG SAK KIM alias CE KIM (62), seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga beralamat di Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Muntok Bangka Barat.

Disebut Kasat Reskrim, tersangka HD berperan merental mobil milik pelapor kemudian mengantarkan kepada saksi Ilham untuk digadaikan. Kemudian tersangka MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada saksi Ilham untuk digadaikan.