Serindit Melayu, Satwa Dilindungi yang Gagal Diselundupkan
Karantina Pertanian Pangkalpinang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan media pembawa hama penyakit hewan karantina jenis burung serindit sebanyak 5 ekor yang dimasukkan dalam sangkar besi.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan burung pada hari Rabu, 8 Juli 2020. Burung sebanyak 5 ekor ini adalah jenis burung serindit melayu. Burung rencana akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri.
Burung serindit adalah salah satu burung yang mempunyai paruh bengkok dan ukuran tubuh yang kecil.
“Salah satu jenisnya yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki warna dominan hijau dan merah pada bagian ekornya yang seperti kita gagalkan pengirimanya pada Rabu petang kemarin. Sedangkan pada burung serindit melayu jantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepalanya,” lanjut Zuhri.
Burung yang diamankan, merupakan satwa liar yang dilindungi, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.
Aturan Wajib Dilengkapi, Dokumen Karantina Harus Dilaporkan
Selain melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1), setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan dan / atau pengendalian.
“Selain tindakan teknis karantina, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemilik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutur Zuhri.
Untuk saat ini media pembawa dilakukan tindakan karantina penahanan di instalasi karantina hewan dan Karantina Pertanian Pangkalpinang sedang berkoordinasi dengan Balai KOnservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka.
“Atas kejadian itu, Karantina Pertanian himbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada Karantina Pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina, mari bersama kita jaga kelestarian alam di Indonesia,” tutup Zuhri. (ril)
Tinggalkan Balasan