Karyawan Unmet Muntok Ditangkap, Polisi Temukan 30,35 Gram Sabu
Karyawan Unmet Muntok PT. Timah Tbk, berinisial TN (39) ditangkap Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, saat hendak pergi kerja di jalan sekitar Tugu Duren Kecamatan Muntok, Sabtu (4/7/20) lalu.
Diungkapkan Kanit Lidik Satnarkoba Polres Babar Bripka Harun Pardamean, pelaku merupakan target operasi dan dari hasil penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti ynag di duga sabu seberat 30,35 Gram.
“Maka dari itu kami bergerak dari saat dia (TN-red) mau berangkat kerja pada hari Sabtu, dia akan masuk aplus tiga jam 12 malam. Jadi pada saat itulah kami melakukan penangkapan,” ugkap Harun kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis (16/7/20) sore.
Dilanjutkan Harun, saat penangkapan tersangka Tim Hanoman tidak menemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengeledahan dirumah tersangka yang beralamat di Jln. MH. Muhidin Kampung Ulu Kelurahan Tanjung ditemukan 15 paket sabu.
“Satu plastik bening berukuran besar yang berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dan 14 paket kecil siap edar (jual) dengan total keseluruhan berat bruto 30,35 Gram,” jelasnya.
Selain paket narkotika tersebut Tim Hanoman juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, satu klip plastik bening, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, 2 buah kaca pirek, 10 buah sekop sabu, buah dompet warna coklat, dan uang sebesar Rp 350.000.
Kanit Satnarkoba juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan