Lelaki berusia 22 tahun asal Medan Provinsi Sumatera Utara, berinisial SFH berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat (Babar), setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, pelaku ditangkap karena memproduksi pornografi, menyebarkan serta mentransmisikan transaksi elektronik dan melakukan pemerasan.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku sudah beberapa kali membuat video pornografi dengan sang pacar yang kita sebut saja Bunga (20), di beberapa tempat yang berbeda.

Tercatat tanggal 08 Oktober 2019, pertama kalinya SFH membuat video tersebut dengan cara video call dan merekam Bunga yang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan durasi 10 menit 45 detik.

Dan tanggal 29 November 2019, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bunga dan merekam Video berdurasi 8 menit.

Selanjutnya 30 November 2019, pelaku membuat satu video pornografi berdurasi 16 detik ketika selesai melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Kemudian 10 Januari 2020, pelaku membuat video pornografi tersebut dengan cara video call dan menyuruh Bunga melakukan perbuatan tak senonoh dan pelaku merekam dengan durasi 18 menit 35 detik.

Tanggal 24 Januari 2020, pelaku kembali Video call dan merekam dengan durasi tiga menit. Dan tanggal 9 Febuari 2020 pelaku menemui korban di kecamatan Muntok dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian menghasilkan empat video berdurasi 12 detik, 43 detik, 32 dan 36 detik.

Tanggal 01 Maret 2020 pelaku bersama korban menginap di Pangkalpinang dan Kembali memproduksi video panas tersebut dengan durasi 2 menit.

Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta olehnya maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat tersebut akan disebarluaskan.

Dikarenakan pelaku merasa permintaannya tidak dipenuhi oleh korban lalu pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.

“Pelaku kita tangkap di bandara Depati Amir dengan cara kita pancing supaya ke Bangka, pada 17 Juli 2020,” ungkap Kasatreskrim, Senin (20/7/20).

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, satu buah kartu ATM Bank BRI sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

Pelaku akan dijerat dengan pasa berlapis yakni, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 Pasal 368 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.